Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

image-gnews
Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi lanjutan tentang penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Hasilnya, KPPU masih menduga adanya pelanggaran atau kecurangan dalam penjualan produk Minyakita di hampir seluruh wilayah kantor KPPU di Indonesia.

Pelanggaran persaingan usaha yang ditemukan adalah penjualan bersyarat dalam bentuk bundling dengan produk lain milik produsen Minyakita. Menurut keterangan resmi KPPU pada 13 Februari 2023, penjualan bersyarat biasanya memaksa pedagang yang ingin membeli Minyakita untuk juga membeli produk lain milik produsen, distributor, atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan lainnya.

Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling adalah salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

Penjualan Bundling Minyakita Diakui Pedagang Pasar

Ahmad, 36 tahun, seorang pedagang di Pasar Ceger, Tangerang Selatan, mengakui adanya bentuk penjualan bundling untuk produk Minyakita. Menurut Ahmad, distributor Minyakita menerapkan sistem pembelian bersyarat dalam bentuk paket atau bundling bersama produk lain yang tidak terjual dengan baik di pasaran.

"Jadi di distributor sebetulnya ada stoknya. Cuma, harus dibeli satu paket dengan barang lain yang kurang laku, sejenis santan instan, sabun, pokoknya merek yang tidak laku," tuturnya saat ditemui Tempo di kiosnya di Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023.

Menurut Ahmad, distributor mulai menerapkan sistem bundling sejak awal tahun 2023 dan semua distributor Minyakita melakukan hal yang sama. Sehingga, para pedagang enggan menjual produk tersebut. Distributor yang sebelumnya memasok Minyakita ke kiosnya berada di Tangerang Selatan.

Sejak distributor terus menerapkan sistem bundling, Ahmad mengatakan bahwa tidak ada lagi pedagang di Pasar Ceger yang menjual Minyakita. Oleh karena itu, sistem pembatasan pembelian 2 liter minyak goreng tidak pernah diterapkan dan batas pembelian minyak goreng curah maksimal 10 liter juga tidak diterapkan. Harga minyak goreng curah juga melambung karena kondisi tersebut.

"Minyak curah harganya juga tinggi, paling rendah kami beli di distributor Rp 15.000 per liter," tuturnya.

Pasalnya, menurut Ahmad, sistem bundling itu membuat pedagang rugi. Sebab, keuntungan dari penjualan Minyakita jadi tertahan karena barang-barang dalam bundling itu masih belum laku. "Kan harusnya untungnya buat Minyakita itu sendiri, tapi untungnya mengendap di barang-barang itu. Jadi saya tidak ambil lagi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahmad, sebelum sistem bundling diterapkan, harga Minyakita sudah tinggi hingga Rp 17.000 per liter, yang jauh di atas harga ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per kilogram. Selain harganya yang mahal, stok Minyakita juga tidak banyak, padahal jumlah peminatnya cukup besar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

8 jam lalu

Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Pemerintah sendiri sudah mengusulkan beberapa produk plastik yang akan dikenakan cukai, seperti kantong kresek hingga minuman berpemanis dalam kemasan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

Promo Alfamart dan Indomaret akhir Mei 2024, mulai dari susu formula, popok, hingga minyak goreng


Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

11 jam lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.


Kemendag dan Pelaku Industri Kreatif Dorong UKM Masuk Pasar Internasional

16 jam lalu

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi dalam konferensi pers tentang pelaksanaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 Tahun 2023 di Kementerian Perdagangan. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemendag dan Pelaku Industri Kreatif Dorong UKM Masuk Pasar Internasional

Kementerian Perdagangan menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan yang dianggap membantu pengembangan Usaka Kecil Menengah (UKM).


Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

1 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Tujuh komoditas yang tak lagi diperlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian yaitu, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

Pihak Kemenperin temukan perbedaan data yang cukup signifikan antara jumlah pertek dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Kemendag


Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya


Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Penyebab Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Penyebab Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin membantah tudingan Kementerian Perdagangan yang menyebut penyebab 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok


Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

1 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

Kemendag sebut belum ada laporan komoditas bidang metrologi yang tertahan di pelabuhan


Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Anggota Dewan: Kok, Bisa Dapat Izin?
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.


Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

2 hari lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Namun, capaian kali ini menandai penurunan 4,19 persen dibanding Maret tahun sebelumnya (YoY).  TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Ribuan kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak terkendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor


Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

4 hari lalu

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.